Setelah liburan semester genap Kajian Fiqih Muamalah yang diselenggarakan oleh KSEI dimulai kembali. Kajian dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan pembicara Bapak Adityawarman S.E., M. Acc., Akt. yang merupakan dosen akuntansi FEB. Pertemuan pertama pada semester Ganjil ini membahas mengenai “Barang dan Harga dalam Ekonomi Islam”. Pada kajian kali ini, terdapat peserta-peserta yang baru mengikuti Kajian sehingga pembahasan Fiqh Muamalah lebih mengarah pada diskusi permasalahan Fiqh Muamalah sehari-hari.
Jual Beli merupakan aktivitas pemindahan kepemilikan barang/jasa dari satu pihak ke pihak lain, di mana salah satu pihak memiliki barang/jasa sedangkan pihak lain memiliki uang. Sedangkan Sewa Menyewa adalah pemberian hak untuk mengelola suatu barang, dari satu pihak yang memiliki barang dan pihak lain yang memiliki uang. Jual-Beli dalam sistem Ekonomi Syariah atau yang biasa disebut Ekonomi Islam, diperbolehkan selama tidak melanggar syariat Islam.
Pembahasan Fiqh Muamalah Barang dan jasa yang sering terjadi dalam keseharian diantaranya Penggunaan Down Payment (DP), Promosi Barang/Jasa, Hak Cipta, dsb. Beberapa orang melakukan pembayaran DP sebagai tanda jadi pembelian, namun jika barang batal dibeli seharusnya DP yang telah diberikan juga harus dikembalikan kecuali jika selama waktu penyediaan barang/jasa tersebut telah mengeluarkan biaya. Biaya penyediaan barang/jasa yang dikenakan kepada calon pembeli pun harus sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penyedia barang/jasa tersebut.
Dalam promosi produk hal yang sering terjadi penjual hanya menyebutkan hal-hal baik yang ada dalam produk, tetapi kekurangan produk disembunyikan atau tidak disebutkan. Dalam bermuamalah seharusnya promosi barang/jasa tidak boleh terdapat hal-hal yang sengaja ditutupi, seperti kekurangan produk, hidden cost, dsb. Seringkali pada iklan produk kita temui, tanda ‘bintang’ (*) yang artinya terdapat ketentuan lebih lanjut pada produk. Hal tersebut menunjukkan adanya hal yang ditutupi dan tidak dijelaskan. Kemudian, dalam suatu pemasaran yang dilakukan oleh suatu jasa transportasi tidak disebutkan adanya biaya tambahan yang menandai adanya hidden cost dalam harga jasa tersebut. Dalam jual-beli, pembelian terhadap suatu barang semestinya adalah satu paket dengan hal yang membuat barang tersebut berfungsi. Contohnya, pembelian motor harus lengkap dengan apa yang seharusnya ada dalam motor, seperti tangki bensin, mesin motor, dsb. Begitupun dalam pembelian tanah, tidak boleh kita menjual sebidang tanah, tetapi hal-hal yang ada di atasnya tidak diikutsertakan, misalnya pepohonan yang tertanam, bangunan di atasnya, dsb.
Pembahasan selanjutnya mengenai adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam Islam, Ilmu adalah anugrah dari Allah SWT sehingga tidak diperkenankan timbul biaya untuk memperbanyak dan menyebarluaskan hasil pemikiran tersebut. Biaya yang boleh ditimbulkan hanya biaya berupa penggandaan atau penyebaran barang/jasa tersebut, seperti percetakan, pengiriman, dan perawatan. Hasil pemikiran atau cipta tersebut tidak boleh menjadi sesuatu yang dikomersialkan.
Masih ada banyak hal lagi yang dibahas dalam Kafilah pada tanggal 20 september 2013 lalu. Untuk memenuhi keingintahuaan teman-teman terkait “Barang dan Harga dalam Ekonomi Islam”, kami telah menyediakan rekaman audio Kafilah yang dapat didownload di sini.
http://www.4shared.com/mp3/kJs2jZc4/Kafilah7_hukum_barang_dan_harg.html