JANGAN LEWATKAN!
Home » KOEKI » SEJARAH ISLAM : Kekhalifahan Umar bin Khattab

SEJARAH ISLAM : Kekhalifahan Umar bin Khattab

Umar bin Khattab adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Beliau lahir di Mekkah tahun 583 M, 12 tahun lebih muda dari Rasulullah. Beliau mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam musyawarah, tetapi wasiat oleh pendahulunya.
Selama pemerintahan Umar bin Khattab, kekuasaan Islam tumbuh dengan pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium).
Perkembangan Politik
Kondisi politik Islam dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah Islam memperoleh hasil yang gemilang. Administrasi pemerintahan diatur menjadi 8 wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Selain itu juga mulai dirintis tata cara menata struktur pemerintahan yang bercorak desentralisasi.
Tugas pokok pejabat, mulai dari kholifah, wali beserta bawahannya bertanggung jawab atas maju mundurnya Agama Islam dan Negara. Beliau membentuk dewan-dewan negara yang bertugas mengatur dan menyimpan uang dan mencetak mata uang negara. Adapun dewan lainnya yaitu dewan tentara, dewan pembentuk Undang-Undang, dan dewan kehakiman.
Perkembangan Ekonomi
Mulai dikenal adanya Al kharaj atau pajak tanah. Kaum muslimin diberi hak menguasai tanah & segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Ghanimah (harta rampasan perang), dimasukkan semua kedalam Baitul Maal sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Umar bin Khattab juga melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakan hatinya (al-muallafatu qulubuhum).
Beliau menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan menyusun kategori pembayaran pajak demi kepentingan rakyat. Umar bin Khattab tidak hanya mengimbau rakyat dan keluarganya untuk berproduksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a
“Ketika Umar sebagai khalifah, dia dan keluarganya makan dari baitul maal, dan dia bekerja dalam hartanya sendiri’’
Kebijakan Ekonomi Moneter masa Kekhalifahan Umar bin Khattab diantaranya, gagasan spektakuler beliau tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien. Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham. Penetapan nilai dirham, instrumen moneter, kontrol harga barang dipasar, dsb.
Untuk operasi pasar, beliau memerintahkan pegawai Baitul Mall untuk zakat, jizya, Kharaj, ‘usyur dan lain-lain. Konsekwensinya pemerintah akan menyerap dinar dan dirham ke dalam kas negara (devisa) dan dapat digunakan untuk pembiayaan fiskal. Pengawasan moneter sangat ketat sehingga tidak ada penimbunan uang dan barang.
Valuta asing dari Persia (dirham) dan Romawi (dinar) dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab telah menjadi alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan tidak ada halangan sedikitpun mengimpor dinar atau dirham. Beliau juga sudah mulai memperkenalkan transaksi tidak tunai dengan mengguanakan cek dan promissory notes. Tujuan menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir dan Madinah.
Perkembangan pengetahuan dan sosial
Pelaksanaan pendidikan lebih maju, sebab selama beliau memerintah negara berada dalam keadaan stabil dan aman. Disamping telah ditetapkannya masjid sebagai pusat pendidikan, juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam diberbagai kota dengan materi yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa, menulis dan pokok ilmu-ilmu lainnya.
Dalam bidang sosial beliau sangat memerhatikan keadaan sekitarnya. Kaum fakir, miskin, dan anak yatim piatu, mendapat perhatian besar.
Perkembangan Agama
Pada masa itu sudah mulai kondusif, dikarenakan kepemimpinan beliau yang loyal, adil, dan bijaksana. Islam mulai merambah ke dunia luar, yaitu dengan menaklukan negara-negara yang kuat, agar Islam dapat tersebar kepenjuru dunia. Setelah menjalankan pemerintahan selama 10 th, Umar bin Khattab meninggal akibat dibunuh oleh seorang Majusi bernama Abdul Mughirah atau Abu Lu’luah, karena merasa tidak puas terhadap jawaban Umar ketika mengadu tentang besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Sekian #KOEKI kali ini. Semoga bermanfaat. Amin. Wassalam :)

-ksei undip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>