JANGAN LEWATKAN!
Home » Artikel » Sistem Bisnis Piramida, Halalkah ?

Sistem Bisnis Piramida, Halalkah ?

Ditengah kelesuan ekonomi nasional yang terjadi saat ini menyebabkan banyak orang beralih ke dunia bisnis yang menjanjikan keberhasilan dalam waktu singkat. Bisnis yang kemudian dikenal dengan sistem bisnis piramida atau multi level marketing (MLM) mulai banyak digemari oleh masyarakat. Namun permasalahannya, apakah sistem bisnis seperti ini sudah sesuai dengan syariat Islam?

Ada beberapa hal yang membuat transaksi bisnis menjadi haram, diantaranya karena terdapat unsur riba, ghoror (adanya spekulasi yang tinggi), jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas), penipuan, perjudian atau adu nasib, kezaliman, dan yang dijual adalah barang haram. Jika suatu bisnis mengandung salah satu unsur tersebut, maka dapat dipastikan bisnis tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.

Secara umum, multi level marketing (MLM) merupakan suatu metode bisnis yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak tingkatan (level) yang biasa dikenal dengan up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Seseorang dapat dikatakan sebagai up line ketika dapat menjaring orang lain untuk ikut bergabung dalam bisnis tersebut, dan orang yang baru bergabung disebut sebagai down line. Satu up line dapat memiliki beberapa down line.

Sistem bisnis MLM ini dilakukan dengan cara menjaring calon pelanggan yang nantinya akan menjadi konsumen dan member yang bertugas untuk mencari calon member lainnya. Sesudah menjadi member, maka member baru tesebut juga memiliki tugas untuk mencari member-member baru lainnya. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka dia akan mendapat bonus dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan. Dari sini dapat dilihat bahwa member pertama dan kedua tentunya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan karena merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru. Sistem seperti ini yang disebut dengan sistem bisnis piramida. Semakin banyak anggotanya (down line) maka akan semakin banyak bonus yang didapatkan oleh up line.

Dengan gambaran seperti itu, banyak orang yang tertarik dengan bisnis tersebut, karena banyaknya bonus yang ditawarkan apabila dapat menjaring anggota-anggota baru untuk bergabung ke perusahaan tersebut. Namun di sisi lain, dapat kita lihat bahwa banyak anggota yang ikut bergabung dengan bisnis ini bukan karena “butuh” terhadap produk yang dijual, tetapi karena adanya tawaran bonus menjanjikan yang diberikan oleh perusahaan, yang akhirnya membuat mereka berspekulasi dan mengikuti bisnis ini karena tawaran bonusnya. Bisnis seperti ini jelas dilarang dalam pandangan syar’i karena beberapa sebab, yaitu :

  1. Bisnis seperti ini menjual barang-barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar. Harga produk yang dibeli tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM. Dalam praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran karena terjadi ketidakjelasan antara akad jual beli
  2. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya
  3. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Hal ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (up line) sedangkan anggota level bawah (down line) selalu memberikan keuntungan pada up line mereka
  4. Banyak kalangan ekonom dunia meyakini bahwa sistem piramida ini merupakan permainan yang dapat membahayakan perekonomian nasional
  5. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang
  6. Merupakan manipulasi dan penipuan terhadap anggota.

Meskipun bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang, namun tetap saja tidak dapat menghilangkan keharamannya.

Kesimpulannya, up line akan selalu diuntungkan dalam bisnis ini, sedangkan down line akan dirugikan, karena akan tiba saatnya dimana bisnis ini akan berhenti pada level tertentu, sehingga yang menjadi down line tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa. Bisnis seperti ini memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Ditulis oleh :

Dita Amalia

Staff Jaringan dan Acara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*