Meningkatnya kesadaran mengenai ekonomi islam juga berimbas kepada peningkatan sektor wisata syariah. Wisata syariah dapat didefinisikan sebagai “kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas baik yang disediakan pemerintah maupun swasta yang memenuhi ketentuan syariah.”
Di indonesia sendiri yang merupakan negara muslim terbesar ada beberapa wisata syariah, yakni :
- Masjid
Di Indonesia sejak dulu masjid dijadikan kawasan wisata, hal ini disebabkan karena bangunan bangunannya yang megah dan penuh makna selain itu juga disebabkan oleh sejarah yang ada di masjid tersebut.
- Tempat ziarah
Sudah menjadi budaya bagi orang Indonesia untuk berkunjung kemakam para pemuka Islam seperti makam walisongo.
- Peninggalan sejarah
Indonesia memiliki beberapa kawasan wisata peninggalan sejarah Islam seperti kerajaan Demak, kerajaan Siak Sri Indrapura dan beberapa barang barang peninggalan Islam yang berada di museum.
Saat ini kawasan wisata syariah tidak hanya terbatas pada tiga tempat diatas, yang dinamakan wisata syariah juga adalah wisata yang mampu menerapkan nilai nilai dan etika syariah seperti tempat solat yang nyaman, tempat yang bebas dari maksiat dan produk halal. Ada 5 komponen yang dimasukkan dalam wisata syariah oleh Kemamenparekraf dan MUI yaitu sektor kuliner, fashion muslim, perhotelan dan akomodasi, kosmetik dan spa. Sebagai negara dengan penduduk muslim 28% dari penduduk dunia, maka budaya Indonesia yang ketimuran sudah tentu sangat relevan dengan penerapan wisata syariah :
- Banyak budaya dari suku di Indonesia beriringan dengan budaya islam
Indonesia merupakan negara yang beragam suku, namun mayoritas suku di Indonesia menerapkan budaya yang beriringan dengan budaya Islam sebut saja seperti Betawi, Melayu, Minang dan suku lainnya yang menjunjung tinggi budaya Islam di Indonesia. Yang mana budaya ini akan mendukung terbentuknya lingkungan syariah ( nyaman dan bebas dari maksiat ) yang menjadi indikator wisata syariah.
- Produk Halal mudah didapatkan
Sebagai negara muslim terbesar maka budaya menggunakan produk produk halal seperti makanan dan minuman ada dimana dimana dan merupakan kuliner pokok orang indonesia, sehingga dengan sangat mudah wisata kuliner indonesia bisa dijadikan wisata syariah.
Saat ini Kementrian pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menetapkan 9 destinasi wisata syariah, yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makasar dan Lombok. 9 daerah ini akan menjadi fokus pengembangan daerah wisata syariah.
Selain ketersediaan daerah/kawasan, produk dan budaya yang relevan dengan wisata syariah, pangsa pasar di Indonesia juga sangat relevan dengan kondisi wisata syariah. Negara dengan kebudayaan timur tentunya akan sangat cocok dengan wisata syariah sehingga dapat dipastikan bahwa indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam pengembangan wisata ini.
Dewasa ini, kawasan wisata syariah dan produk halal tidak hanya diminati oleh turis muslim saja namun para turis non-muslim ternyata juga dapat menikmati kawasan wisata syariah dan beberapa pengamat mengatakan bahwa turis non-muslim juga lebih senang mengkonsumsi produk-produk halal.
Meskipun Indonesia terlambat merespon permintaan isu ini namun wisata syariah bisa dipastikan terus berkembang di Indonesia yang tentunya tidak akan terlepas dari kendala-kendala yang harus di hadapi, untuk itu diperlukan peran pemerintah dan masyarakat untuk saling bahu membahu mewujudkan wisata syariah yang semakin dikenal oleh turis dalam negeri maupun luar negeri, turis muslim maupun non-muslim.
Ditulis oleh :
Elvia Nur Hidayah
Humas, Kabiro Jaringan