KSEI FEB Undip kembali menyelenggarakan kajian ekonomi islam pada jumat (11/9) di Masjid Ekonomi Undip. Kajian kali ini bertema “Fatwa Haram MUI Terhadap BPJS”. Hadir sebagai pembicara yaitu Aris Anwaril Muttaqin selaku akademisi FEB Undip. Kajian dibuka oleh pembukaan oleh MC dan tilawah oleh Gandhi Agung Wibowo pada pukul 10.00 WIB.
Megawali materi, peserta melakukan diskusi terlebih dahulu tentang alasan MUI mengharamkan BPJS kesehatan. Berlanjut ke materi, Aris mengatakan bahwa ada perbedaan antara pernyataan MUI dengan media massa. MUI tidak pernah berfatwa bahwa BPJS haram, hanya saja belum sesuai dengan syariat islam.
Ada dua pendapat para ulama yang berseberangan terkait BPJS. Sebagian ulama menganggap BPJS halal karena tidak ada hadist dan ayat Al Quran yang mengharamkan asuransi dikarenakan terdapat unsur saling menolong dalam asuransi. Di sisi lain, BPJS dianggap haram karena di dalamnya timbul gharar dan maisir. Adanya pandangan bahwa BPJS haram juga disebabkan oleh adanya denda. Sebagian ulama menyatakan bahwa denda tersebt termasuk riba, sebagian lain menyatakan bahwa denda merupakan bentuk kedisiplinan.
BPJS belum memenuhi syariah, maka perlu pembenahan terkait maisir, perjudian, dan spekulasi, Pembenahan tersebut perlu dilakukan oleh masyarakat sendiri. Dalam konteks syariah, perbuatan manusia mencakup tiga hal yaitu niat, ucapan, dan perbuatan. Pembuatan BPJS harus diikuti dengan niat yang benar karena halal dan haramnya perbuatan ditentukan dari niatnya.
Jadi, halal haramnya BPJS tergantung pada niat orang yang menggunakannya. Apabila orang mengikuti BPJS untuk tujuan spekulasi, maka hal tersebut dikatakan haram. Sebaliknya penggunaan BPJS halal jika tujuan penggunaan BPJS untuk tolong menolong. Adanya denda dalam BPJS juga harus ditelusuri alasan keterlambatan tersebut. Jika alasan sebenarnya adalah tidak mempunyai uang atau sedang dalam keadaan susah, maka BPJS sebaiknya menoleransi dengan cara memperpanjang waktu. Jika alasannya adalah kelalaian, maka denda dapat dianggap sebagai bentuk kedisiplinan.
Usai pemberian materi, sesi tanya-jawab dilakukan. Kajian ditutup pada pukul 12.30 WIB.
ditulis oleh,
Ulfa Wahyudiana
Staff KES