Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah. Zamrud khatulistiwa, negara maritim, negara agraris, negara nyiur, negara seribu pulau, serta heaven earth adalah sebagian julukan yang disematkan dunia kepada Indonesia. Bahkan ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa apabila Indonesia ingin menciptakan kiamat, maka bakarlah hutan–hutan yang dimilikinya. Dapat kita lihat bahwa dunia sangat membutuhkan Indonesia untuk menopang keberlangsungan kehidupan dunia.
Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah. Zamrud khatulistiwa, negara maritim, negara agraris, negara nyiur, negara seribu pulau, serta heaven earth adalah sebagian julukan yang disematkan dunia kepada Indonesia. Bahkan ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa apabila Indonesia ingin menciptakan kiamat, maka bakarlah hutan–hutan yang dimilikinya. Dapat kita lihat bahwa dunia sangat membutuhkan Indonesia untuk menopang keberlangsungan kehidupan dunia.
Namun, realitas sekarang adalah Indonesia tidak memiliki kuasa untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi akibat dari penguasaan sektor sektor vital oleh beberapa pihak. Apabila sumber daya alam vital seperti BBM (bahan bakar minyak) dikuasai oleh beberapa pihak saja, maka akan terjadi penentuanharga yang tidak berpihak dengan masyarakat golongan bawah. Apalagi kebijakan pemerintah terbaru yang mencabut subsidi BBM sehingga membuat harga BBM akan semakin mahal.
Allah SWT telah berfirman dalam (QS. Al-Baqarah :22) yang artinya
“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu….”. Serta pada (QS. Al-Baqarah :29) “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”.
Dari kedua ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa sumber daya alam haruslah digunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum bukan untuk golongan tertentu saja.
Ekonomi Islam sebagai suatu sistem perekonomian yang mengedepankan asas keadilan dan kesejahteraan umum memiliki beberapa prinsip dasar:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Prinsip ini mempertegas bahwa konsep kepemilikan di dalam Islam sangat beragam. Berbeda dengan konsep liberal dengan kepemilikan swasta dan konsep sosialis dengan kepemilikan Negara. Islam mengajarkan kita bahwa kepemilikan yang hakiki adalah kepemilikan Allah SWT. Adapun kepemilikan di dunia adalah kepemilikan yang sifatnya sementara dan titipan. Dan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak akan alokasi dan penggunaan kepemilikannya di dunia.
Konsep kepemilikan dalam Islam sangat beragam. Islam mengakui kepemilikan swasta. Namun untuk menjamin nihilnya perilaku zalim, maka pemerintah melalui institusinya harus menguasai produksi komoditas tertentu dan komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan hajat hidup seluruh manusia. Memiliki yang dimaksud disini bukanlah menguasai seluruh sumber daya alam tanpa campur tangan asing tapi pemerintah harus memiliki kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan operasional pihak swasta tersebut.
Dalam pandangan Islam sumber daya alam merupakan milik rakyat dan wajib dikelola oleh negara.
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang dan api.” (HR Abu Dawud).
Anas ra. juga meriwayatkanhadis dari Ibnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan wa tsamanuhu haram (dan harganya haram) yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan.
Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya sepeti bensin, gas, dan lain-lain (termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, jalan umum, sungai, dan laut) semuanya telah diatur oleh syatiah sebagai kepemilikan umum. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum
Air, padang rumput, laut, sungai, adalah SDA yang bisa dimafaatkan langsung oleh setiap individu. Siapa saja yang bisa mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Tapi Negara mengawasi pemanfaatan oleh umum tersebut agar tidak menimbulkan kemudharatan.
2. Pemanfaatan dibawah pengelolaan Negara
Kekayaan alam yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh individu karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas, dll, maka negaralah yang berhak mengelolanya. Hasilnya digunakan untuk kemashlahatan ummat.
Pengolahan sumber daya alam secara liberal dan kapitalis telah menunjukkan kegagalannya dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia. Karena mereka hanya terpaku untuk mencari untung (profit oriented)
Sudah saatnya Indonesia beralih menggunakan sistem ekonomi Islam yang menjunjung tinggi asas keadilan, mengharamkan penguasaan sumber daya alam oleh suatu golongan agar terwujudnya cita cita bangsa yang tertuang pada pembukaan UUD 1945.
Ditulis oleh
Muhammad Fajri S.T.
Staff KaLit