Bertempat di Hall Gedung C FEB Undip Tembalang, KSEI Undip menggelar Grand Opening KES (Kursus Ekonomi Syariah) 2015. Tema besar dari KES 2015 sendiri yaitu “Peran Keuangan Syariah dalam Upaya Pembangunan Ekonomi Indonesia”. Grand Opening yang merupakan awal dari rangkaian KES 2015 ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dasar tentang ekonomi syariah kepada para peserta. Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Undip, tetapi juga dari Universitas lain seperti Unimus, Unika, dan STIE BPD Jateng. Hadir sebagai pembicara yaitu Achmad Machsuni selaku tenaga ahli komisi XI DPR-RI dan Raditia Rahman selaku Account Manager Bank Muamalat Pusat.
Acara dimulai pukul 09.15 WIB dengan pembukaan oleh Ari Nugroho selaku MC dan pembacaan tilawah Al Quran oleh Raihan Nurfianto dan Fajri. Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Agissa Alesandra selaku ketua panitia KES 2015, Feisal Ardi selaku ketua KSEI, Adityawarman selaku Pembina KSEI dan Rizal Hari Magnadi yang mewakili Dekan FEB Undip. Sebelum materi diberikan, terdapat penjelasan singkat tentang Bank Syariah Bukopin oleh Imam Pamuji.
Beralih ke inti acara, materi pertama diberikan oleh Achmad Machsuni tentang bunga dan riba. Achmad menjelaskan bahwa bunga sebenarnya tidak dianjurkan bahkan dilarang oleh berbagai agama. Riba terdiri dari riba Dayn (Riba dalam pinjaman ) dan riba Ba’I (riba dalam jual beli). Riba Ba’I sendiri terdiri dari riba Fadl dan riba Nasiah. Riba Fadl adalah riba karena pertukaran barang yang sejenis, tapi jumlahnya tidak seimbang. Sedangkan riba Nasiah yaitu riba karena pertukaran sejenis dan jumlahnya dilebihkan akrena melibatkan jangka waktu. Para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Achmad juga menjelaskan pandangan tentang bunga bank menurut dunia islam dan ulama Indonesia.
Materi kedua dipaparkan oleh Raditia Rahman tentang sistem keuangan islam. Raditia menjelaskan terlebih dahulu tentang sistem keuangan kontemporer dimana uang sebagai alat tukar dalam pasar moneter dan sebagai komoditi untuk kredit dan spekulasi. Dalam sistem tersebut terdapat bunga. Dalam sistem keuangan islam terdapat beberapa prinsip antara lain larangan riba, uang sebagai modal potensial , larangan spekulasi, akad sesuai nilai syariah, dan aktivitas usaha sesuai syariah. Adapun tujuan system keuangan islam untuk maqasid syariah, yaitu menjaga agama, nyawa, akal pikiran, keturunan dan harta benda. Raditia juga menjelaskan tentang perbedaan lembaga keuangan konvensional dan syariah dari aspek akad, sumber dana, alokasi dana, dan pengawasan. Tantangan lembaga keuangan islam di Indonesia adalah terkait inovasi produk dan kualitas SDM yang masih sulit. Menurut Raditia, perlu adanya sinergisitas dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong keuangan syariah agar tumbuh lebih besar.
Pada setiap akhir materi, berlangsung sesi tanya-jawab antara peserta dengan pembicara. Selanjutnya, penyerahan plakat dan kenang-kenangan dari Feisal Ardi kepada pembicara serta foto bersama. Sebelum mengakhiri acara, panitia mengumumkan beberapa hal terkait pertemuan KES selanjutnya. Acara ditutup dengan doa bersama.
ditulis oleh,
Nur Zharifah
Staff Media