JANGAN LEWATKAN!
Home » Author Archives: admin

Author Archives: admin

Yuk Kenali Transaksi dan Akad yang Sesuai dengan Tuntunan Islam

Kajian Fiqih Muamalah kembali hadir pada hari Jumat (19/6) di Masjid At-Taqwa FEB Undip. Dengan mengusung tema “Yuk Kenali Transaksi dan Akad yang Sesuai dengan Tuntunan Islam’’, kajian ini menghadirkan Aris Anwaril Muttaqin sebagai pembicara. Kajian dimulai pukul 10.00 WIB dengan tilawah Al-Quran oleh Izzaka dan pembuka oleh Tholhah Abdurrahman selaku moderator. Menurut Syamsul Anwar dalam bukunya Hukum Perjanjian Syariah, akad adalah pertemuan ijab dan kabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada obyeknya. Asas – asas akad berjumlah delapan. Asas yang pertama yaitu  asas ibahah, yaitu semua akad boleh dilakukan kecuali secara syar’i dilarang. Asas yang kedua ialah asas kebebasan berakad yang dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 1 bahwa manusia dapat membuat akad apapun baik yang bernama maupun yang tidak bernama, dan akad-akad itu wajib dipenuhi. Selanjutnya, asas konsensualisme yang mana harus terjadi kesepakatan dalam berakad. Asas-asas lainnya yaitu lalu asas mengikat, asas keseimbangan, asas kemaslahatan, asas amanah, dan asas keadilan. Berbagai asas akad yang termasuk dalam fiqih muamalah dasarnya adalah mubbah (boleh) yang mana jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, bahkan akad yang tidak ada namapun boleh asal tidak bertentangan dengan syariah atau sampai ada dalil yang melarangnya. Syarat sah jual beli dalam Islam mudah yaitu adanya akad dan sepakat. Akad tersebut mencakup isi perjanjian tentang barang yang akan dibeli. Jika terjadi pembatalan, adanya akad menyebabkan perjanjian tersebut sudah mengikat, berdasarkan asas mengikat. Namun, secara syariah boleh dibatalkan jika persetujuan kedua belah pihak. Tidak boleh ada pembatalan jika hanya sepihak, sesuai dengan hadist yang menyebutkan ... Read More »

  • tweet

Wisata Syariah Relevan Dengan Budaya Indonesia

       Meningkatnya kesadaran mengenai ekonomi islam juga berimbas kepada peningkatan sektor wisata syariah. Wisata syariah dapat didefinisikan sebagai “kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas baik yang disediakan pemerintah maupun swasta yang memenuhi ketentuan syariah.”        Di indonesia sendiri yang merupakan negara muslim terbesar ada beberapa wisata syariah, yakni : Masjid Di Indonesia sejak dulu masjid dijadikan kawasan wisata, hal ini disebabkan karena bangunan bangunannya yang megah dan penuh makna selain itu juga disebabkan oleh sejarah yang ada di masjid tersebut. Tempat ziarah Sudah menjadi budaya bagi orang Indonesia untuk berkunjung kemakam para pemuka Islam seperti makam walisongo. Peninggalan sejarah Indonesia memiliki beberapa kawasan wisata peninggalan sejarah Islam seperti kerajaan Demak, kerajaan Siak Sri Indrapura dan beberapa barang barang peninggalan Islam yang berada di museum.        Saat ini kawasan wisata syariah tidak hanya terbatas pada tiga tempat diatas, yang dinamakan wisata syariah juga adalah wisata yang mampu menerapkan nilai nilai dan etika syariah seperti tempat solat yang nyaman, tempat yang bebas dari maksiat dan produk halal. Ada 5 komponen yang dimasukkan dalam wisata syariah oleh Kemamenparekraf dan MUI yaitu sektor kuliner, fashion muslim, perhotelan dan akomodasi, kosmetik dan spa. Sebagai negara dengan penduduk muslim 28% dari penduduk dunia, maka budaya Indonesia yang ketimuran sudah tentu sangat relevan dengan penerapan wisata syariah : Banyak budaya dari suku di Indonesia beriringan dengan budaya islam Indonesia merupakan negara yang beragam suku, namun mayoritas suku di Indonesia menerapkan budaya yang beriringan dengan budaya Islam sebut saja seperti Betawi, Melayu, Minang dan suku lainnya yang ... Read More »

  • tweet

Mengenal Lebih Dekat Saham Syariah

       Saham merupakan salahsatu instrumen keuangan berupa bukti penyertaan modal terhadap suatu perusahaan. Saham adalah bagian dari sumber dana yang dimiliki untuk melakukan kegiatan operasi perusahaan. Bagi pemilik saham, instrumen ini merupakan salahsatu bentuk investasi atas dana yang dimiliki. Saham perusahaan terdiri dari dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen. Perbedaan kedua jenis saham ini terletak pada hak suara dan hak pembagian dividen. Pemilik saham biasa memiliki hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan. Sedangkan, pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan meski dalam pembagian dividennya didahulukan dari pemilik saham biasa.        Berdasarkan sensus tahun 2010, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 209 juta dari total penduduk 253 juta jiwa. Jumlah muslim yang besar ini, menimbulkan dorongan bagi Pemerintah untuk mengembangkan industri keuangan syariah termasuk pasar modal syariah yang terdiri dari beberapa instrumen salahsatunya saham syariah. Namun hal ini terkendala oleh peraturan – peraturan yang akan ditetapkan. Tidak ada pembahasan mengenai saham secara khusus di dalam Al- Qur’an. Di zaman Rasulullah pun belum diberlakukan penjualan saham dan instrumen pasar modal lainnya, semua kegiatan perdagangan dilakukan secara riil pada saat itu sehingga penjualan saham belum diatur dalam Al- Hadist. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa pada tahun 2003 mengenai pasar modal.        Saham syariah merupakan saham yang bergerak di sektor halal dan tidak bersifat spekulatif. Untuk memastikan hal tersebut, daftar saham syariah selalu di evaluasi tiap 6 bulan sekali. Selain itu, pembelian saham syariah memiliki ketentuan minimum holding period ... Read More »

  • tweet

Menyamakan Misi Dakwah dalam STORY

Mengusung tema “ Pemuda Muslim, Inspirator Perubahan “, Mizan FEB Undip beserta kompartemen mengadakan STORY (Steer Your Organization Sartly) sebagai Training Rohis Dua ( TR 2) pada tanggal 29-31 Mei 2015 di bumi perkemahan Nglimut, Kendal, Jawa Tengah . Acara ini dikuti oleh anggota Mizan dan kompartemennya yang terdiri dari KSEI, BPMAI, PD (Peduli duafa ) dan Formad. Tujuan diselenggarakannya acara ini ialah menyamakan misi dakwah dari para anggota mizan dan kompartemen serta mengeratkan tali silaturahmi antar para peserta. Acara di mulai pada Jumat malam dengan upacara pembukaan dan pengarahan kegiatan oleh panitia. Selanjutnya, peserta dipersilahkan beristirahat. Sholat Subuh berjamaah menjadi awal kegiatan pada hari kedua, dilanjutkan dengan senam bersama. Tiba ke acara inti yaitu pemaparan materi yang dimulai pukul 09.00 WIB. Materi pertama tentang fikih dakwah diberikan oleh Ammar dari Fakultas Sains dan Matematika (FSM). Ammar menekankan bahwa hukum berdakwah bagi setiap umat muslim adalah wajib. Tujuan dakwah yaitu membangun peradaban muslim, memperbaiki pemahaman kaum muslim lain dan memelihara kelangsungan dakwah itu sendiri. Beralih ke materi kedua, Risky Haerul Imam selaku BEM Undip periode 2014-2015 membahas tentang kepemimpinan. Risky menyampaikan bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu melihat suatu persoalan tidak hanya dari satu sudut pandang.             Materi selanjutnya yaitu dakwah fardiyah dan dakwah kampus. Materi dakwah Fardiyah di sampaikan oleh M. Ashim Adz-dzorif, ketua mizan FEB Undip peroide 2012-2013. Dakwah fardiyah adalah dakwah yang mampu menyentuh hati objek dakwah nya langsung. Dakwah bukan hanya pelengkap proker tapi sebagai tugas mulia. Materi dakwah kampus diberikan oleh Linda karlina ... Read More »

  • tweet

Kafilah Keempat: Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam

KSEI FEB Undip mengadakan acara Kajian Fiqih Muammalah (Kafilah) keempat pada Jumat (29/5) dengan tema “Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam” di masjid At-Taqwa Kampus FEB Undip. Kajian yang merupakan agenda rutin tiap dua minggu oleh KSEI Undip ini bertujuan untuk menambah ilmu ekonomi islam untuk peserta kajiannya serta sebagai forum diskusi untuk membahas tema yang sedang dipaparkan. Kajian dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan sambutan dari Tholhah selaku Kabiro Departemen Kajian, diikuti oleh tilawah dari Aziz Hidayatullah. Hadir sebagai pembicara adalah Aris Anwaril Muttaqin selaku dosen program studi Ekonomi Islam FEB Undip. Aris menjelaskan tentang definisi pasar pada umumnya. Aris juga menjelaskan sejarah pasar yang dimulai pada zaman Rasulullah SAW, dimana Rasulullah pada saat itu membangun pasar setelah membangun masjid Nabawi pada Hijrah pertamanya di Madinah. Pasar konvensional mengabaikan beberapa prinsip atau yang disebut sebagai ceteris paribus. Pasar dalam sudut pandang islam, pasar harus memiliki lima nilai yang tidak boleh dilupakan, yaitu spiritual, moral, intelektual, kultural, dan sosial. Apabila tidak ada nilai-nilai tersebut dalam suatu pasar diikuti dengan fokus hanya pada pembentukan harga, akan selalu ada pihak yang merasa dirugikan. Usai pemaparan materi dibuka sesi tanya jawab, acarapun berakhir pada pukul 11.30 WIB. ditulis oleh: Muhammad Hatta Izzaka Staff jaringan dan acara Read More »

  • tweet

Anjuran Berbisnis yang Sesuai Syariat Islam

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29). Berbisnis atau jual-beli merupakan proses pemindahan hak milik barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Kegiatan ini tak pernah lepas dari aktivitas manusia sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, manusia melakukan transaksi jual-beli yang tak terhitung jumlahnya. ” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Kita semua tahu, siapa yang mengikuti sunah Rasul akan makmur hidupnya dunia maupun akhirat. Ternyata jual-beli merupakan mata pencaharian yang paling baik untuk dilakukan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Semasa hidupun, Rasullullah merupakan seorang pedagang yang sukses. Rasulullah berdagang selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga sebagai salah satu cara berdakwah. Ada beberapa bentuk transaksi bisnis yang dikenal sejak zaman Rasulullah seperti jual-beli biasa, barter, gadai (rahn), order (salam), kongsi (musyarakah, mudharabah), dll. Dalam suatu sistem perekonomian, jual-beli akan mendorong perdagangan, dan merangsang perniagaan dan industri. Dengan poduksi yang berkembang, akan mendorong lapangan kerja baru dan membawa kebaikan untuk kegiatan perdagangan. Dengan terbukanya lapangan kerja, pendapatan masyarakat akan meningkat dan industri akan lebih berkembang. Dewasa ini, masyarakat umum terutama kalangan anak muda mulai tertarik belajar berbisnis. Alasannya beragam, mulai dari untuk  menambah penghasilan semata sampai berusaha melepaskan bayang-bayang ketatnya pasar kerja. Namun, banyak ... Read More »

  • tweet

Masyarakat Butuh Sistem Islam, Bukan MEA!

Adanya MEA akan menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global, sedangkan ekonomi global saat ini sedang diarahkan menuju sebuah bentuk pasar bebas. Dalam pasar bebas, semua orang bebas bersaing, sehingga perusahaan-perusahaan kecil harus bisa menjadi lawan perusahaan-perusahaan besar, bahkan perusahaan-perusahaan besar yang berskala internasional. Tentu saja sedikit kemungkinan perusahaan-perusahaan kecil ini bisa bertahan. Buktinya bisa kita lihat dari akibat keikutsertaan Indonesia dalam APEC, salah satunya dalam sektor industri. Sebanyak 6.123 perusahaan dalam negeri lenyap akibat produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar. Perusahaan-perusahaan ini di antaranya perusahaan makanan dan minuman, tembakau, tekstil, dan pakaian jadi. Hal ini tentu mengakibatkan puluhan atau ratusan ribu bahkan jutaan orang kehilangan pekerjaan, dan berikutnya keluarga mereka pun menjadi kesulitan dalam ekonomi. Hal tersebut dikuatkan dengan kerugian lain yang ditimbulkan dari implementasi ACFTA. Indikasi kerugian implementasi ACFTA antara lain menurunnya produksi industri sekitar 25-50%, penurunan penjualan di pasar domestik 10-25%, dan penurunan keuntungan 10-25%. Selain itu juga pengurangan tenaga kerja 10-25%. Berdasarkan data dari Institute for Global Justice (IGJ), penerapan ACFTA sejak 2005 telah menimbulkan berbagai persoalan perdagangan dan industri. Permasalahan-permasalahan ini tentu akan menjadi sama dalam pelaksanaan program MEA. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa program-program semacam MEA, APEC, dan ACFTA bukan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kelas bawah, namun digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari perdagangan bebas, terutama negara-negara barat. Sudah seharusnya Indonesia tidak bergabung dalam MEA. Program ini hanya akan melanggengkan kekuasaan asing di Indonesia. Akan banyak kerugian yang ditanggung masyarakat dengan keikutsertaan ... Read More »

  • tweet

Mahasiswa sebagai Guardiant of Value Ekonomi Islam

Mahasiswa adalah Guardiant of Value atau da’i kampus yang tentu tak lepas dari kegiatan bernama dakwah. Dakwah itu sendiri menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, adalah mengajak seseorang agar beriman kepada Allah dan kepada apa yang dibawa Rasul-Nya dengan membenarkan apa yang mereka beritakan dan mengikuti apa yang mereka perintahkan. “Jadilah di antara kamu sebaik-sebaik umat yang mengajak kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(Q.S Ali Imran: 104) Kita pasti telah mengetahui bahwa dakwah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dakwahpun sebenarnya merupakan amanah yang kita emban sebagai manusia selama hidup di dunia. Seringkali kita mendengar bahwa amanah takkan pernah salah memilih pundak. Maka, tentu ada alasan mengapa kita sebagai mahasiswa mendapat amanah menjadi Guardiant of Value: 1. Quwwatus-syabaab (kekuatan pemuda) Sejak zaman Rasulullah SAW., pemuda merupakan barisan utama dalam memperjuangkan risalah Islam. Pemuda memiliki semangat serta dinamis dalam melakukan segala aktivitas. Hal ini yang menjadikan pemuda selalu memberikan banyak pengaruh dalam perubahan sebuah kaum atau bangsa. Oleh karena itulah, mahasiswa sebagai da’i Ekis harus mampu memberikan kotribusi bagi kemajuan bangsanya, misalnya dengan membumikan bank syariah, zakat, infaq dan shodaqoh dikalangan masyarakat. Tentu masih ingat dengan closing statement dari Bang Shidiq dalam acara sarasehan Temilnas bulan Maret lalu. “ Yang kalian perjuangkan ini adalah sesuatu atas nama Islam. Maka saat kalian jatuh, ditakutkan Islam sendiri akan jatuh. Aktivis FoSSEI diharapkan menjadi penjaga. Siapkan diri kalian sebagai SDM yang akan menggantikan para pendahulu. Persiapkan dengan baik”. kata Bang Shiddiq. Jadi, mahasiswa harus kuat karena kita ... Read More »

  • tweet

Sistem Bisnis Piramida, Halalkah ?

Ditengah kelesuan ekonomi nasional yang terjadi saat ini menyebabkan banyak orang beralih ke dunia bisnis yang menjanjikan keberhasilan dalam waktu singkat. Bisnis yang kemudian dikenal dengan sistem bisnis piramida atau multi level marketing (MLM) mulai banyak digemari oleh masyarakat. Namun permasalahannya, apakah sistem bisnis seperti ini sudah sesuai dengan syariat Islam? Ada beberapa hal yang membuat transaksi bisnis menjadi haram, diantaranya karena terdapat unsur riba, ghoror (adanya spekulasi yang tinggi), jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas), penipuan, perjudian atau adu nasib, kezaliman, dan yang dijual adalah barang haram. Jika suatu bisnis mengandung salah satu unsur tersebut, maka dapat dipastikan bisnis tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Secara umum, multi level marketing (MLM) merupakan suatu metode bisnis yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak tingkatan (level) yang biasa dikenal dengan up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Seseorang dapat dikatakan sebagai up line ketika dapat menjaring orang lain untuk ikut bergabung dalam bisnis tersebut, dan orang yang baru bergabung disebut sebagai down line. Satu up line dapat memiliki beberapa down line. Sistem bisnis MLM ini dilakukan dengan cara menjaring calon pelanggan yang nantinya akan menjadi konsumen dan member yang bertugas untuk mencari calon member lainnya. Sesudah menjadi member, maka member baru tesebut juga memiliki tugas untuk mencari member-member baru lainnya. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka dia akan mendapat bonus dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan. Dari sini dapat dilihat bahwa member pertama dan kedua tentunya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari ... Read More »

  • tweet

Mengapa Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Tidak Sesuai Harapan?

Forum Group Discussion (FGD) kembali dilaksanakan oleh KSEI FEB Undip pada Jumat (22/5). FGD yang bertempat di Masjid At-Taqwa FEB Undip ini mengambil tema “Mengapa Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Tidak Sesuai Harapan?”. FGD dibuka oleh Vega Alberta sebagai MC, dilanjutkan dengan tilawah oleh Feisal Ardi. Memasuki acara inti, FGD dibuka oleh Tholhah selaku moderator yang menyatakan bahwa sekarangperkembangan Lembaga Keuangan Syariah cenderung melambat. Padahal, dilihat dari sejarahnya, Bank Syariah seperti Bank Muamalat dapat mengatasi krisis di tahun 1998. Hal ini tentu dapat menjadi pembelajaran bahwa Lembaga Keuangan Syariah seharusnya lebih mampu meningkatkan potensinya. Berbagai pendapat mengenai penyebab Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia yang tertinggal dari Lembaga Keuangan Konvensional diungkapkan pada FGD ini, diantaranya adalah otoritas pemerintah yang rendah karena cenderung lebih mengutamakan Bank Konvensional, kurangnya infrastruktur , kurangnya pengetahuanmengenai diharamkannya bunga dalam perbankan, dan kurangnya sosialisasi serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Dari berbagai penyebab tersebut, terdapat beberapa solusi untuk meningkatkan perkembangan dari Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia yang diungkapkan dalam FGD. Solusi yang dapat dilakukan yaitu menggencarkan sosialisasi mengenai pengetahuan riba melalui seminar atau sejenisnya. KSEI sebagai salah satu kelompok studi harus menguasai pengetahuan tentang riba agar mampu menekan dan menggencarkan sosialisasi. Selain itu, perbaikan dan pembenahan diri perlu dilakukan terlebih dahulu. Diperlukan pula pendidikan wajib agar pengetahuan akan riba ini dapat terinternalisasi kepada masyarakat secara merata. Dari sisi pemerintah, dibutuhkan komitmen besar dari pemerintah agar Lembaga Keuangan Syariah dapat lebih berkembang. Sumber Daya Manusia (SDM) yang berasal dari output profesional juga dibutuhkan, salah satunya melalui penciptaan lulusan ... Read More »

  • tweet