JANGAN LEWATKAN!
Home » Artikel

Artikel

Industri Makanan yang Halal dan Toyyib

Beberapa dekade ini, kata halal menjadi suatu hal yang patut diperhatikan dalam industri yang mencakup berbagai bidang makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetika. Ia merupakan komponen inti menyangkut bahan baku, proses produksi, proses pengadaan dan packaging sebuah produk. Halal menjadi potensi, peluang sekaligus tantangan bagi kalangan pebisnis untuk meningkatkan kualitas produknya dengan berbasis pada kehalalan sebuah produk. Tak dapat dipungkiri bahwa ada berbagai aspek dalam perilaku konsumen yang mempengaruhi perilaku pembelian. Nah, Bagi umat Islam aspek Halal memiliki pengaruh besar bagi pengambilan keputusan pembelian dan perilaku pembelian. Ia bukan hanya sekedar symbol agama dan bersifat normatif, namun saat ini halal sudah menjadi symbol bagi jaminan kualitas, keamanan dan higienitas. Industri halal saat ini telah berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk-produk halal. Hingga akhir tahun 2009 pasar produk halal dunia meningkat naik 9,3 persen atau 54 milliar dolar menjadi 634 milliar dolar AS dari sekitar 1,8 milliar penduduk muslim di seluruh dunia. Pasar terbesar masih didominasi oleh pasar Asia dimana di Asia tenggara kebanyakan penduduknya adalah Muslim. Di negara Asia, seperti Indonesia, China, Pakistan dan India, rata-rata tumbuh sekitar tujuh persen per tahun dan diperkirakan mencapai dua kali lipat dalam 10 tahun ke depan, Indonesia sendiri diperkirakan akan terjadi penambahan permintaan produk makanan daging halal mencapai 1,3 juta metrik ton setahunnya. Sedangkan negara Asia lainnya bisa mencapai dua juta metrik ton setahunnya. Sayangnya industri di Indonesia masih banyak yang belum bersertifikasi halal. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, ... Read More »

  • tweet

Pencatatan Secara Akrual dalam Islam

Transaksi akrual yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282: يٰٓأَيُّهَا   الَّذِينَ   ءَامَنُوٓا۟   إِذَا   تَدَايَنتُم   بِدَيْنٍ   إِلَىٰٓ   أَجَلٍ   مُّسَمًّى   فَاكْتُبُوهُ   ۚ   وَلْيَكْتُب   بَّيْنَكُمْ   كَاتِبٌۢ   بِالْعَدْلِ   ۚ   وَلَا   يَأْبَ   كَاتِبٌ   أَن   يَكْتُبَ   كَمَا   عَلَّمَهُ   اللَّهُ   ۚ   فَلْيَكْتُبْ   وَلْيُمْلِلِ   الَّذِى   عَلَيْهِ   الْحَقُّ   وَلْيَتَّقِ   اللَّهَ   رَبَّهُۥ   وَلَا   يَبْخَسْ   مِنْهُ   شَيْـًٔا   ۚ   فَإِن  كَانَ   الَّذِى   عَلَيْهِ   الْحَقُّ   سَفِيهًا   أَوْ   ضَعِيفًا   أَوْ   لَا   يَسْتَطِيعُ   أَن   يُمِلَّ   هُوَ   فَلْيُمْلِلْ   وَلِيُّهُۥ   بِالْعَدْلِ   ۚ   وَاسْتَشْهِدُوا۟   شَهِيدَيْنِ   مِن   رِّجَالِكُمْ   ۖ   فَإِن   لَّمْ   يَكُونَا   رَجُلَيْنِ   فَرَجُلٌ   وَامْرَأَتَانِ   مِمَّن   تَرْضَوْنَ   مِنَ   الشُّهَدَآءِ   أَن   تَضِلَّ   إِحْدَٮٰهُمَا   فَتُذَكِّرَ   إِحْدَٮٰهُمَا   الْأُخْرَىٰ   ۚ   وَلَا   يَأْبَ   الشُّهَدَآءُ   إِذَا   مَا   دُعُوا۟   ۚ   وَلَا   تَسْـَٔمُوٓا۟   أَن   تَكْتُبُوهُ   صَغِيرًا   أَوْ   كَبِيرًا   إِلَىٰٓ   أَجَلِهِۦ   ۚ   ذٰلِكُمْ   أَقْسَطُ   عِندَ   اللَّهِ   وَأَقْوَمُ   لِلشَّهٰدَةِ   وَأَدْنَىٰٓ   أَلَّا   تَرْتَابُوٓا۟   ۖ   إِلَّآ   أَن   تَكُونَ   تِجٰرَةً   حَاضِرَةً   تُدِيرُونَهَا   بَيْنَكُمْ   فَلَيْسَ   عَلَيْكُمْ   جُنَاحٌ   أَلَّا   تَكْتُبُوهَا   ۗ   وَأَشْهِدُوٓا۟   إِذَا   تَبَايَعْتُمْ   ۚ   وَلَا   يُضَآرَّ   كَاتِبٌ   وَلَا   شَهِيدٌ   ۚ   وَإِن  تَفْعَلُوا۟   فَإِنَّهُۥ   فُسُوقٌۢ   بِكُمْ   ۗ   وَاتَّقُوا۟   اللَّهَ   ۖ   وَيُعَلِّمُكُمُ   اللَّهُ   ۗ   وَاللَّهُ   بِكُلِّ   شَىْءٍ   عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki ... Read More »

  • tweet

Bagaimana Pandangan Islam mengenai Pasar Modal dan Investasi Saham?

Bagaimana Pandangan Islam mengenai Pasar Modal dan Investasi Saham? Saat ini pasar modal sedang mem-boomingdi Indonesia, terutama di kalangan investor untuk menanamkan modalnya di pasar saham ini. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam utang maupun modal, baik diterbitkan oleh pemerintah maupun pihak swasta atau pasar modal adalah sarana untuk berinvestasi. Pihak yang memiliki wewenang dalam pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia(BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Berbagai instrumen yang dijual di pasar ini yakni saham, obligasi, dan reksadana. Ada dua keuntungan jika membeli saham di pasar modal yang pertama kita akan mendapat yang namanya dividen. Dividen itu sendiri yaitu pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan yang sahamnya sudah kita miliki meskipun hanya sekian persen. Yang kedua Capital gain, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual. Bagaimana hukum pasar modal dalam pandangan Islam?  kegiatan di pasar modal dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan. Menurut kaidah fiqh, hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang melarangnya. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Hal ini berarti suatu kegiatan muamalah, seperti pembiayaan dan investasi di pasar modal baru dikenal saat ini, dianggap dapat diterima, kecuali jika terdapat larangan dalam Al Quran dan hadis yang secara implisit atau eksplisit. Beberapa larangan dalam kegiatan pembiayaan dan investasi oleh syariah antara lain transaksi yang mengandung riba. Selain itu, syariah juga melarang transaksi ... Read More »

  • tweet

Fungsi dan Pengolahan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah. Zamrud khatulistiwa, negara maritim, negara agraris, negara nyiur, negara seribu pulau, serta heaven earth adalah sebagian julukan yang disematkan dunia kepada Indonesia. Bahkan ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa apabila Indonesia ingin menciptakan kiamat, maka bakarlah hutan–hutan yang dimilikinya. Dapat kita lihat bahwa dunia sangat membutuhkan Indonesia untuk menopang keberlangsungan kehidupan dunia. Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah. Zamrud khatulistiwa, negara maritim, negara agraris, negara nyiur, negara seribu pulau, serta heaven earth adalah sebagian julukan yang disematkan dunia kepada Indonesia. Bahkan ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa apabila Indonesia ingin menciptakan kiamat, maka bakarlah hutan–hutan yang dimilikinya. Dapat kita lihat bahwa dunia sangat membutuhkan Indonesia untuk menopang keberlangsungan kehidupan dunia. Namun, realitas sekarang adalah Indonesia tidak memiliki kuasa untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi akibat dari penguasaan sektor sektor vital oleh beberapa pihak. Apabila sumber daya alam vital seperti BBM (bahan bakar minyak) dikuasai oleh beberapa pihak saja, maka akan terjadi penentuanharga yang tidak berpihak dengan masyarakat golongan bawah. Apalagi kebijakan pemerintah terbaru yang mencabut subsidi BBM sehingga membuat harga BBM akan semakin mahal. Allah SWT telah berfirman dalam (QS. Al-Baqarah :22) yang artinya        “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari             langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu….”. Serta pada (QS. Al-Baqarah :29)       “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi ... Read More »

  • tweet

Wisata Syariah Relevan Dengan Budaya Indonesia

       Meningkatnya kesadaran mengenai ekonomi islam juga berimbas kepada peningkatan sektor wisata syariah. Wisata syariah dapat didefinisikan sebagai “kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas baik yang disediakan pemerintah maupun swasta yang memenuhi ketentuan syariah.”        Di indonesia sendiri yang merupakan negara muslim terbesar ada beberapa wisata syariah, yakni : Masjid Di Indonesia sejak dulu masjid dijadikan kawasan wisata, hal ini disebabkan karena bangunan bangunannya yang megah dan penuh makna selain itu juga disebabkan oleh sejarah yang ada di masjid tersebut. Tempat ziarah Sudah menjadi budaya bagi orang Indonesia untuk berkunjung kemakam para pemuka Islam seperti makam walisongo. Peninggalan sejarah Indonesia memiliki beberapa kawasan wisata peninggalan sejarah Islam seperti kerajaan Demak, kerajaan Siak Sri Indrapura dan beberapa barang barang peninggalan Islam yang berada di museum.        Saat ini kawasan wisata syariah tidak hanya terbatas pada tiga tempat diatas, yang dinamakan wisata syariah juga adalah wisata yang mampu menerapkan nilai nilai dan etika syariah seperti tempat solat yang nyaman, tempat yang bebas dari maksiat dan produk halal. Ada 5 komponen yang dimasukkan dalam wisata syariah oleh Kemamenparekraf dan MUI yaitu sektor kuliner, fashion muslim, perhotelan dan akomodasi, kosmetik dan spa. Sebagai negara dengan penduduk muslim 28% dari penduduk dunia, maka budaya Indonesia yang ketimuran sudah tentu sangat relevan dengan penerapan wisata syariah : Banyak budaya dari suku di Indonesia beriringan dengan budaya islam Indonesia merupakan negara yang beragam suku, namun mayoritas suku di Indonesia menerapkan budaya yang beriringan dengan budaya Islam sebut saja seperti Betawi, Melayu, Minang dan suku lainnya yang ... Read More »

  • tweet

Mengenal Lebih Dekat Saham Syariah

       Saham merupakan salahsatu instrumen keuangan berupa bukti penyertaan modal terhadap suatu perusahaan. Saham adalah bagian dari sumber dana yang dimiliki untuk melakukan kegiatan operasi perusahaan. Bagi pemilik saham, instrumen ini merupakan salahsatu bentuk investasi atas dana yang dimiliki. Saham perusahaan terdiri dari dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen. Perbedaan kedua jenis saham ini terletak pada hak suara dan hak pembagian dividen. Pemilik saham biasa memiliki hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan. Sedangkan, pemilik saham preferen tidak memiliki hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan meski dalam pembagian dividennya didahulukan dari pemilik saham biasa.        Berdasarkan sensus tahun 2010, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 209 juta dari total penduduk 253 juta jiwa. Jumlah muslim yang besar ini, menimbulkan dorongan bagi Pemerintah untuk mengembangkan industri keuangan syariah termasuk pasar modal syariah yang terdiri dari beberapa instrumen salahsatunya saham syariah. Namun hal ini terkendala oleh peraturan – peraturan yang akan ditetapkan. Tidak ada pembahasan mengenai saham secara khusus di dalam Al- Qur’an. Di zaman Rasulullah pun belum diberlakukan penjualan saham dan instrumen pasar modal lainnya, semua kegiatan perdagangan dilakukan secara riil pada saat itu sehingga penjualan saham belum diatur dalam Al- Hadist. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa pada tahun 2003 mengenai pasar modal.        Saham syariah merupakan saham yang bergerak di sektor halal dan tidak bersifat spekulatif. Untuk memastikan hal tersebut, daftar saham syariah selalu di evaluasi tiap 6 bulan sekali. Selain itu, pembelian saham syariah memiliki ketentuan minimum holding period ... Read More »

  • tweet

Anjuran Berbisnis yang Sesuai Syariat Islam

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29). Berbisnis atau jual-beli merupakan proses pemindahan hak milik barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Kegiatan ini tak pernah lepas dari aktivitas manusia sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, manusia melakukan transaksi jual-beli yang tak terhitung jumlahnya. ” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Kita semua tahu, siapa yang mengikuti sunah Rasul akan makmur hidupnya dunia maupun akhirat. Ternyata jual-beli merupakan mata pencaharian yang paling baik untuk dilakukan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Semasa hidupun, Rasullullah merupakan seorang pedagang yang sukses. Rasulullah berdagang selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga sebagai salah satu cara berdakwah. Ada beberapa bentuk transaksi bisnis yang dikenal sejak zaman Rasulullah seperti jual-beli biasa, barter, gadai (rahn), order (salam), kongsi (musyarakah, mudharabah), dll. Dalam suatu sistem perekonomian, jual-beli akan mendorong perdagangan, dan merangsang perniagaan dan industri. Dengan poduksi yang berkembang, akan mendorong lapangan kerja baru dan membawa kebaikan untuk kegiatan perdagangan. Dengan terbukanya lapangan kerja, pendapatan masyarakat akan meningkat dan industri akan lebih berkembang. Dewasa ini, masyarakat umum terutama kalangan anak muda mulai tertarik belajar berbisnis. Alasannya beragam, mulai dari untuk  menambah penghasilan semata sampai berusaha melepaskan bayang-bayang ketatnya pasar kerja. Namun, banyak ... Read More »

  • tweet

Masyarakat Butuh Sistem Islam, Bukan MEA!

Adanya MEA akan menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global, sedangkan ekonomi global saat ini sedang diarahkan menuju sebuah bentuk pasar bebas. Dalam pasar bebas, semua orang bebas bersaing, sehingga perusahaan-perusahaan kecil harus bisa menjadi lawan perusahaan-perusahaan besar, bahkan perusahaan-perusahaan besar yang berskala internasional. Tentu saja sedikit kemungkinan perusahaan-perusahaan kecil ini bisa bertahan. Buktinya bisa kita lihat dari akibat keikutsertaan Indonesia dalam APEC, salah satunya dalam sektor industri. Sebanyak 6.123 perusahaan dalam negeri lenyap akibat produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar. Perusahaan-perusahaan ini di antaranya perusahaan makanan dan minuman, tembakau, tekstil, dan pakaian jadi. Hal ini tentu mengakibatkan puluhan atau ratusan ribu bahkan jutaan orang kehilangan pekerjaan, dan berikutnya keluarga mereka pun menjadi kesulitan dalam ekonomi. Hal tersebut dikuatkan dengan kerugian lain yang ditimbulkan dari implementasi ACFTA. Indikasi kerugian implementasi ACFTA antara lain menurunnya produksi industri sekitar 25-50%, penurunan penjualan di pasar domestik 10-25%, dan penurunan keuntungan 10-25%. Selain itu juga pengurangan tenaga kerja 10-25%. Berdasarkan data dari Institute for Global Justice (IGJ), penerapan ACFTA sejak 2005 telah menimbulkan berbagai persoalan perdagangan dan industri. Permasalahan-permasalahan ini tentu akan menjadi sama dalam pelaksanaan program MEA. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa program-program semacam MEA, APEC, dan ACFTA bukan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kelas bawah, namun digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari perdagangan bebas, terutama negara-negara barat. Sudah seharusnya Indonesia tidak bergabung dalam MEA. Program ini hanya akan melanggengkan kekuasaan asing di Indonesia. Akan banyak kerugian yang ditanggung masyarakat dengan keikutsertaan ... Read More »

  • tweet

Mahasiswa sebagai Guardiant of Value Ekonomi Islam

Mahasiswa adalah Guardiant of Value atau da’i kampus yang tentu tak lepas dari kegiatan bernama dakwah. Dakwah itu sendiri menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, adalah mengajak seseorang agar beriman kepada Allah dan kepada apa yang dibawa Rasul-Nya dengan membenarkan apa yang mereka beritakan dan mengikuti apa yang mereka perintahkan. “Jadilah di antara kamu sebaik-sebaik umat yang mengajak kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(Q.S Ali Imran: 104) Kita pasti telah mengetahui bahwa dakwah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dakwahpun sebenarnya merupakan amanah yang kita emban sebagai manusia selama hidup di dunia. Seringkali kita mendengar bahwa amanah takkan pernah salah memilih pundak. Maka, tentu ada alasan mengapa kita sebagai mahasiswa mendapat amanah menjadi Guardiant of Value: 1. Quwwatus-syabaab (kekuatan pemuda) Sejak zaman Rasulullah SAW., pemuda merupakan barisan utama dalam memperjuangkan risalah Islam. Pemuda memiliki semangat serta dinamis dalam melakukan segala aktivitas. Hal ini yang menjadikan pemuda selalu memberikan banyak pengaruh dalam perubahan sebuah kaum atau bangsa. Oleh karena itulah, mahasiswa sebagai da’i Ekis harus mampu memberikan kotribusi bagi kemajuan bangsanya, misalnya dengan membumikan bank syariah, zakat, infaq dan shodaqoh dikalangan masyarakat. Tentu masih ingat dengan closing statement dari Bang Shidiq dalam acara sarasehan Temilnas bulan Maret lalu. “ Yang kalian perjuangkan ini adalah sesuatu atas nama Islam. Maka saat kalian jatuh, ditakutkan Islam sendiri akan jatuh. Aktivis FoSSEI diharapkan menjadi penjaga. Siapkan diri kalian sebagai SDM yang akan menggantikan para pendahulu. Persiapkan dengan baik”. kata Bang Shiddiq. Jadi, mahasiswa harus kuat karena kita ... Read More »

  • tweet

Sistem Bisnis Piramida, Halalkah ?

Ditengah kelesuan ekonomi nasional yang terjadi saat ini menyebabkan banyak orang beralih ke dunia bisnis yang menjanjikan keberhasilan dalam waktu singkat. Bisnis yang kemudian dikenal dengan sistem bisnis piramida atau multi level marketing (MLM) mulai banyak digemari oleh masyarakat. Namun permasalahannya, apakah sistem bisnis seperti ini sudah sesuai dengan syariat Islam? Ada beberapa hal yang membuat transaksi bisnis menjadi haram, diantaranya karena terdapat unsur riba, ghoror (adanya spekulasi yang tinggi), jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas), penipuan, perjudian atau adu nasib, kezaliman, dan yang dijual adalah barang haram. Jika suatu bisnis mengandung salah satu unsur tersebut, maka dapat dipastikan bisnis tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Secara umum, multi level marketing (MLM) merupakan suatu metode bisnis yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak tingkatan (level) yang biasa dikenal dengan up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Seseorang dapat dikatakan sebagai up line ketika dapat menjaring orang lain untuk ikut bergabung dalam bisnis tersebut, dan orang yang baru bergabung disebut sebagai down line. Satu up line dapat memiliki beberapa down line. Sistem bisnis MLM ini dilakukan dengan cara menjaring calon pelanggan yang nantinya akan menjadi konsumen dan member yang bertugas untuk mencari calon member lainnya. Sesudah menjadi member, maka member baru tesebut juga memiliki tugas untuk mencari member-member baru lainnya. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka dia akan mendapat bonus dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan. Dari sini dapat dilihat bahwa member pertama dan kedua tentunya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari ... Read More »

  • tweet