Senin, 22 April 2013

Diskusi Alumni Mampir ke KSEI Undip


Triyono sedang menjelaskan materi
“Posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Amandemen UU Bank Indonesia“ menjadi topik yang dibahas pada diskusi alumni KSEI pada Sabtu, 20 April 2013 lalu. Sebenarnya diskusi alumni bukan merupakan bagian dari program kerja KSEI, diskusi ini adalah agenda rutin alumni-alumni KSEI yang sudah tersebar di berbagai lapangan pekerjaan di Jawa Tengah.

KSEI mendapat kehormatan sebagai penyelenggara untuk diskusi alumni kali ini. Bertempat di ruang EL 2.03 Gedung Laboratorium Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) diskusi alumni dilaksanakan. Diskusi tersebut dimulai pukul 16.30 WIB dan dipandu oleh Amri Dzul Fajri manajer finance KSEI sebagai MC, selaku pemateri adalah Triyono dari pihak OJK.

Triyono dalam paparannya menyebutkan bahwa adanya perubahan sistem yang sekarang menjadikan OJK ini sebagai badan yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Lembaga-lembaga Jasa Keuangan perlu disosialisasikan juga kepada masyarakat luas.
Sosialisasi OJK kepada masyarakat luas ini dinilai penting karena OJK-lah yang nantinya bisa membantu masyarakat dalam hal pelayanan lembaga-lembaga keuangan. Misalnya ketika masyarakat ingin mengadukan lembaga investasi yang dicurigai bodong, maka masyarakat bisa mengadukannya kepada OJK. Analoginya seperti kalau kita membeli handphone (HP) dari toko, kemudian beberapa saat hp kita mengalami gangguan. Hal yang biasanya kita lakukan adalah kita mendatangi toko tempat kita membeli, ketika komplain kita tidak ditanggapi, maka kita harus mengirimnya langsung ke produsen HP tersebut. Nah, OJK inilah yang diibaratkan sebagai produsen HP, karena dia mengayomi seluruh toko-toko HP.

OJK diberi tugas untuk memelihara stabilitas sistem keuangan (SSK) yang kebijakan ekonomi nasionalnya adalah di bidang mikroprudensial, sedangkan Bank Indonesia (BI) beralih menjadi pengawas di bidang makroprudensial saja. Hal yang masih simpang siur bagi OJK adalah masalah regulasi tentang beberapa job desc-nya, karena OJK mengambil alih tugas pengawasan yang semula dilakukan oleh BI, maka ada beberapa hal yang masih belum jelas apakah hal tersebut juga  dilimpahkan ke OJK atau masih menjadi wewenang BI, di samping OJK juga mengambil alih tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK.

Contoh hal-hal di atas adalah GWM, permodalan, PDN, Leverage Ratio, Governance, Concentration Limit, Living Wills. Semua adalah contoh instrumen yang masih belum pasti apakah masuk kategori mikroprudensial ataukah makroprudensial. Sebab, ketika terjadi permasalah di dbidang-bidang itu, maka antara OJK dan BI bias terjadi konflik.

Diskusi ringan dan sesi tanya jawab
Pemaparan singkat Triyono berakhir setelah kumandang adzan maghrib.Baru setelah usai break salat maghrib dan makan malam, diskusi ringan serta tanya jawab dilanjutkan. Di sesi ini ada seorang mahasiswa yang menanyakan apakah OJK juga mengawasi lembaga Koperasi. Dijawab oleh Triyono bahwa OJK juga mengawasi koperasi simpan pinjam, namun untuk kedepannya juga harus dibuatkan undang-undang yang jelas, terkait masalah tersebut.

Diskusi alumni ini juga dihadiri oleh Pembantu Dekan III, Edy Yusuf. Triyono selaku alumni yang bekerja di OJK menawarkan kepada Undip khususnya FEB untuk membuat lembaga kecil yang bernama OJK corner, seperti yang telah dilakukan jalinan kerjasama OJK dengan Universitas Gajah Mada. Edy menyetujui dan akan membicarakannya lebih lanjut. Tawaran ini sebenarnya sejalan dengan rencana Edy yang juga akan membentuk kelompok mahasiswa perbankan sebagai media mahasiswa untuk mempunyai link ke bank-bank selama kuliah maupun setelah mahasiswa FEB tersebut lulus. Tentunya hal ini dapat bermanfaat bagi pihak mahasiswa, fakultas maupun bank itu sendiri.

M. Ubaidillah
Kabiro Kajian

0 comments:

Poskan Komentar