“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
Berbisnis atau jual-beli merupakan proses pemindahan hak milik barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Kegiatan ini tak pernah lepas dari aktivitas manusia sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, manusia melakukan transaksi jual-beli yang tak terhitung jumlahnya.
” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’).
Kita semua tahu, siapa yang mengikuti sunah Rasul akan makmur hidupnya dunia maupun akhirat. Ternyata jual-beli merupakan mata pencaharian yang paling baik untuk dilakukan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Semasa hidupun, Rasullullah merupakan seorang pedagang yang sukses. Rasulullah berdagang selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga sebagai salah satu cara berdakwah. Ada beberapa bentuk transaksi bisnis yang dikenal sejak zaman Rasulullah seperti jual-beli biasa, barter, gadai (rahn), order (salam), kongsi (musyarakah, mudharabah), dll.
Dalam suatu sistem perekonomian, jual-beli akan mendorong perdagangan, dan merangsang perniagaan dan industri. Dengan poduksi yang berkembang, akan mendorong lapangan kerja baru dan membawa kebaikan untuk kegiatan perdagangan. Dengan terbukanya lapangan kerja, pendapatan masyarakat akan meningkat dan industri akan lebih berkembang.
Dewasa ini, masyarakat umum terutama kalangan anak muda mulai tertarik belajar berbisnis. Alasannya beragam, mulai dari untuk menambah penghasilan semata sampai berusaha melepaskan bayang-bayang ketatnya pasar kerja. Namun, banyak masyarakat sekarang yang masih awam akan bagaimana berbisnis yang halal sesuai syariat Islam. Mereka cenderung melakukan bisnis hanya mengejar keuntungan semata tanpa melihat dasar-dasar berdagang yang dianjurkan oleh Allah SWT.
Lalu dari sisi penjual, berbisnis halal yang seperti apa yang disyariatkan oleh Islam?
- Tidak mengandung unsur ribaRiba adalah tambahan terhadap nilai pokok pinjaman yang diberikan oleh seorang kepada orang lain, atau dari seorang kreditor ke debitor. Dalam berbinis, riba seringkali muncul pada awal memulai usaha. Untuk memulai usaha, penjual membutuhkan modal untuk berproduksi. Biasanya modal tersebut diperoleh atas pinjaman dari bank konvensional dimana bank-bank tersebut masih menerapkan sistem bunga atau riba. Dalam hal ini, penjual berproduksi menggunakan modal yang diharamkan oleh Allah SWT. Sehingga hasil dari penjualannya juga diharamkan.Selain itu, riba cenderung bersifat tidak produktif, dan menambah risiko usaha dalam perdagangan. Risiko bisnis bertambah karena bunga ditetapkan di muka, terlepas dari naik turunnya pendapatan atau laba yang dapat dihasilkan oleh bisnis yang dibiayai oleh utang yang berbunga itu. Dan bagi penerima bunga, kreditor memperoleh pendapatan tanpa kerja, dan atas risiko bisnis yang ditanggung sendiri oleh debitor. Hal ini bertentangan dengan Islam, yang mewajibkan orang bekerja keras untuk memperoleh rezeki, sebagai kekayaan yang halal, serta berbagi risiko.
-
Tidak mengandung unsur gharar (tipuan)Dari ‘Abdurrahman bin Syibel, ia berkata:“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”. (HR. Ahmad 3/428, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/43, 99, 100, At Thahawi dalam Musykilul Atsar 3/12, Al Hakim 2/6-7)
Kegiatan jual beli yang melanggar syar’i yaitu dengan cara menipu. Tidak menyampaikan bahwa keadaan barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, dan justru diperdagangkan dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini termasuk haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
Padahal dalam sebuah hadits: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi)
Dalam menjalankan bisnisnya, Rasulullah selalu mengedepankan kejujuran baik kepada rekan bisnisnya maupun pelanggannya. Rasulullah selalu memberikan informasi yang sempurna kepada pembelinya mengenai keunggulan dari barangnya dan juga kelemahan dari barangnya tersebut. Bahkan, kejujuran dari Rasulullah itulah yang menjadi ciri khas atau brand dari bisnisnya tersebut. Jadi kalau ditanya apa yang menjadi keunggulan dari bisnis Rasulullah, adalah kejujurannya. Oleh karena itu, jangan merasa takut jika tidak memiliki pelanggan hanya karena berbagi informasi akan barang yang dijual. Justru hal ini bisa dijadikan stimulan untuk selalu menjual barang dengan kualitas terbaik.
-
Tidak menjual barang atau layanan haramDari Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berkata:“Allah melaknat orang Yahudi. Diharamkan atas mereka shuhum (lemak sapi yang ada dipunuk) kemudian mereka menjualnya. Kemudian mereka makan hasil (penjualannya), dan sungguh Allah bila telah mengharamkan sesuatu pasti dia mengharamkan pula hasil penjulannya.”
Tidak diperbolehkan menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
- Tidak mengandung unsur judiMenjual-beli barang yang mengandung unsur judi atau biasa dikenal Hashat (lemparan kerikil) ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh seseorang akan lemparkanlah bola, dan barang yang terkena lemparan bola tersebut dibeli dengan harga sekian. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.
Ditulis oleh
Arrani Wijayanti
Staff Kajian
Artikel yang bagus. Terima kasih atas info yang diberikan. Mudah dipahami dengan pemilihan kata yang ringan.
Saya memiliki link yang mungkin berguna untuk menambah referensi tentang ekonomi bisnis.
Silahkan dikunjungi –>> Ekonomi Bisnis